Bandung, BEDAnews – Empat tersangka kasus pembobolan PT. BPR Cipatujah Jabar Persiroda diajukan ke meja hijau. Sidang perdana yang dilakukan secara virtual digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada 15/3/2023.
Ke empat terdakwa ini diajukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mendakwa keempatnya dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda atau Bank CIJ.
Akibat perbuatan ke empat terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar lebih.
Empat orang terdakwa ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung, masing masing yakni Farhan Purwadijaya, S.IP selaku karyawan Bank CiJ, kemudian Dian Indrawan selaku PNS di Sekda Pemkot Tasikmalaya, Ricky Bachtiar selaku wakil direktur CV Tridisaindo dan CV Perfecta Jaya Konstruksi, kemudian Anddy Cahyadi, SE selaku Direktur CV Malabar Gemilang.
Dilansir dari DetikJabar Dian Indrawan selaku PNS di Setda Kota Tasimalaya dan Ricky Bachtiar selaku pengusaha mengajukan pinjaman kredit kepada Bank CiJ. Upaya peminjaman dilakukan dengan menjaminkan surat perintah kerja (SPK) fiktif atau bodong dari Pemkot Tasikmalaya.
Ajuan peminjaman itu kemudian tidak diverifikasi keabsahannya oleh Farhan Purwadijaya yang bekerja sebagai account officer (AO) Bank CiJ.Alhasil kredit itu disetujui dan anggaran berhasil digelontorkan.
“Namun dalam prosesnya, SPK sebanyak 5 kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp 629.000.000 menggunakan CV. Perfecta Jaya Konstruksi dan 17 kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 2.052.500.000 menggunakan CV. Tridisaindo melalui tersangka Farhan Purwadijaya selaku AO Bank CiJ. Anggaran itu akhirnya dicairkan.
Modus yang sama juga ternyata dilakukan oleh Anddy Cahyadi selaku Direktur CV Malabar Gemilang. Kasus yang menjerat Anddy Cahyadi juga menyeret Dian Indrawan oknum PNS di Setda Kota Tasikmalaya. Mereka juga bersekongkol mengajukan pinjaman dengan SPK fiktif dari Pemkot Tasikmalaya ke Bank CiJ.
“Kemudian, sebanyak 27 kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp 3.245.000.000 oleh CV. Malabar Gemilang melalui tersangka FP selaku Account Officer (AO) Bank CiJ, kembali tidak melakukan verifikasi keabsahan dan menyetujui kredit tersebut,” ucap JPU.
Berdasarkan perhitungan BPK kerugian negara mencapai lima miliar lebih Rp. 5.497.590.323 dan uang kredit fiktif tersebut mereka gunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk pengerjaan proyek.
“Uangnya dibagikan kepada tersangka ini. Dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi. Karena memang gak ada pekerjaan proyeknya kan fiktif,” kata JPU.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Anne Yuniarti, SH,MH salah seorang kuasa hukum terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, jadi agenda sidang selanjutnya langsung ke saksi”, kata Anne.