KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mengenai perencanaan revitalisasi Pasar Banjaran, dikatakan Kuasa Hukum pedagang, Harry Haswidy, melalui telepon selular, Rabu 15 Maret 2023, sangat disayangkan bila dilakukan di masa pasca pandemi Covid-19, dimana keadaan perekonomian masyarakat masih belum stabil.
Menyikapi hal tersebut, Harry menambahkan, kalau revitalisasi pasar Banjaran diindikasikan seolah dipaksakan. Jelas masalah tersebut akan merugikan pihak pedagang, sementara yang lainnya akan diuntungkan dengan proyek revitalisasi pasar.
Pasar Banjaran yang berdiri kurang lebih sekitar tahun 60an, divisualisasikannya pernah terjadi beberapa kali mengalami kebakaran, dan terakhir tahun 2010, semua kios yang terbakar dibangun secara swadaya oleh para pedagang dengan biaya sendiri.
“Untuk itu, jika dilakukan revitalisasi tentunya akan sangat merugikan para pedagang,” katanya.
Apalagi selain pasar yang dibangun oleh pemerintah, Harry menjelaskan, ada juga pasar pribadi yang dibangun di atas tanah pribadi yang lokasinya berdampingan dengan pasar banjaran. Inilah yang menjadi dasar keberatan para pedagang terkait revitalisasi pasar. Malah ada pedagang yang memiliki beberapa kios.
Sebenarnya, ia mengemukakan, Pasar Banjaran tidak perlu direvitalisasi. Tuntutan para pedagang itu adanya pengelolaan yang baik dari Pemerintah Kabupaten Bandung, sehingga dapat menciptakan ketertiban, kenyamanan dan keindahan dan yang lebih penting mengembalikan fasilitas umum sesuai dengan peruntukannya. Apalagi bangunan kios masih layak dipergunakan.
“Rencananya kalau keinginan masyarakat diabaikan oleh Pemkab Bandung, kami akan melakukan audensi dan somasi kepada Bapak Bupati Bandung untuk menyampaikan keberatan atas perencanaan itu,” ujarnya.
Tim Kuasa Hukum para pedagang Pasar Banjaran yang merupakan Para Advokat pada Kantor JARINGAN ADVOKASI RAKYAT MISKIN INDONESIA (JARMI), yang beralamat di Kp. Kaca-Kaca RT03 RW09, Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa, diantaranya, Harry Haswidy, SH., Frank Citra, SH. Aa Jaelani, SH., BT. Sudariantono, SH., Sapta Silaban, SH., MH., Lamhot Mastatua Situngkir, SH., MH., Makmur Jaya, S. Kep., SH., MH., Dr. Dudi Warsudin, SH., MH., dan Dr. Ondang Surjana, SH., MH.***