• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Menyayangkan Rencana Revitalisasi Pasar Banjaran, Kuasa Hukum: Kami akan Melakukan Audensi dan Somasi ke Bupati

Menyayangkan Rencana Revitalisasi Pasar Banjaran, Kuasa Hukum: Kami akan Melakukan Audensi dan Somasi ke Bupati

Ki Agus by Ki Agus
15 Maret 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mengenai perencanaan revitalisasi Pasar Banjaran, dikatakan Kuasa Hukum pedagang, Harry Haswidy, melalui telepon selular, Rabu 15 Maret 2023, sangat disayangkan bila dilakukan di masa pasca pandemi Covid-19, dimana keadaan perekonomian masyarakat masih belum stabil.

Menyikapi hal tersebut, Harry menambahkan, kalau revitalisasi pasar Banjaran diindikasikan seolah dipaksakan. Jelas masalah tersebut akan merugikan pihak pedagang, sementara yang lainnya akan diuntungkan dengan proyek revitalisasi pasar.

Pasar Banjaran yang berdiri kurang lebih sekitar tahun 60an, divisualisasikannya pernah terjadi beberapa kali mengalami kebakaran, dan terakhir tahun 2010, semua kios yang terbakar dibangun secara swadaya oleh para pedagang dengan biaya sendiri.

“Untuk itu, jika dilakukan revitalisasi tentunya akan sangat merugikan para pedagang,” katanya.

BeritaTerkait

Wakasau Lepas Jemaah Haji TNI AU, Wujud Pembinaan Spiritual Prajurit

6 Mei 2026

Dari Dokter ke Legislator, dr. Ratnawati Raih Penghargaan Nasional di CNN Leading Women Awards 2026

6 Mei 2026

Apalagi selain pasar yang dibangun oleh pemerintah, Harry menjelaskan, ada juga pasar pribadi yang dibangun di atas tanah pribadi yang lokasinya berdampingan dengan pasar banjaran. Inilah yang menjadi dasar keberatan para pedagang terkait revitalisasi pasar. Malah ada pedagang yang memiliki beberapa kios.

Sebenarnya, ia mengemukakan, Pasar Banjaran tidak perlu direvitalisasi. Tuntutan para pedagang itu adanya pengelolaan yang baik dari Pemerintah Kabupaten Bandung, sehingga dapat menciptakan ketertiban, kenyamanan dan keindahan dan yang lebih penting mengembalikan fasilitas umum sesuai dengan peruntukannya. Apalagi bangunan kios masih layak dipergunakan.

“Rencananya kalau keinginan masyarakat diabaikan oleh Pemkab Bandung, kami akan melakukan audensi dan somasi kepada Bapak Bupati Bandung untuk menyampaikan keberatan atas perencanaan itu,” ujarnya.

Tim Kuasa Hukum para pedagang Pasar Banjaran yang merupakan Para Advokat pada Kantor JARINGAN ADVOKASI RAKYAT MISKIN INDONESIA (JARMI), yang beralamat di Kp. Kaca-Kaca RT03 RW09, Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa, diantaranya, Harry Haswidy, SH., Frank Citra, SH. Aa Jaelani, SH., BT. Sudariantono, SH., Sapta Silaban, SH., MH., Lamhot Mastatua Situngkir, SH., MH., Makmur Jaya, S. Kep., SH., MH., Dr. Dudi Warsudin, SH., MH., dan Dr. Ondang Surjana, SH., MH.***

Previous Post

Pembobol PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda  Rp. 5 M Disidang di PN Bandung

Next Post

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Penyaluran PKH Kabupaten Mimika Tahun 2023

Related Posts

TNI-POLRI

Wakasau Lepas Jemaah Haji TNI AU, Wujud Pembinaan Spiritual Prajurit

6 Mei 2026
Politik

Dari Dokter ke Legislator, dr. Ratnawati Raih Penghargaan Nasional di CNN Leading Women Awards 2026

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Sinergi Tanpa Batas, Kabasarnas Beri Penghargaan Khusus untuk Lanud Sjamsudin Noor

6 Mei 2026
Edukasi

Raih Doktor Ke-1.139, Ai Deudeu Maria Dewi Pertahankan Disertasi di UIN SGD Bandung

6 Mei 2026
Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Marinir Lumpuhkan 10 Anggota OPM dan Rebut 56 Markas, KSAL Beri Penghargaan Tertinggi

6 Mei 2026
Next Post

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Penyaluran PKH Kabupaten Mimika Tahun 2023

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021