• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Minggu, Maret 26, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Menyayangkan Rencana Revitalisasi Pasar Banjaran, Kuasa Hukum: Kami akan Melakukan Audensi dan Somasi ke Bupati

Menyayangkan Rencana Revitalisasi Pasar Banjaran, Kuasa Hukum: Kami akan Melakukan Audensi dan Somasi ke Bupati

Ki Agus by Ki Agus
15 Maret 2023
in Ekonomi, Hukum, Ragam
0
0
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mengenai perencanaan revitalisasi Pasar Banjaran, dikatakan Kuasa Hukum pedagang, Harry Haswidy, melalui telepon selular, Rabu 15 Maret 2023, sangat disayangkan bila dilakukan di masa pasca pandemi Covid-19, dimana keadaan perekonomian masyarakat masih belum stabil.

Menyikapi hal tersebut, Harry menambahkan, kalau revitalisasi pasar Banjaran diindikasikan seolah dipaksakan. Jelas masalah tersebut akan merugikan pihak pedagang, sementara yang lainnya akan diuntungkan dengan proyek revitalisasi pasar.

Pasar Banjaran yang berdiri kurang lebih sekitar tahun 60an, divisualisasikannya pernah terjadi beberapa kali mengalami kebakaran, dan terakhir tahun 2010, semua kios yang terbakar dibangun secara swadaya oleh para pedagang dengan biaya sendiri.

“Untuk itu, jika dilakukan revitalisasi tentunya akan sangat merugikan para pedagang,” katanya.

BeritaTerkait

Patroli Polsek Cipondoh Amankan 6 Remaja Hendak Tawuran

25 Maret 2023

Polisi Polsek Jatiuwung Gelandang Belasan Remaja Hendak Perang Sarung

25 Maret 2023

Apalagi selain pasar yang dibangun oleh pemerintah, Harry menjelaskan, ada juga pasar pribadi yang dibangun di atas tanah pribadi yang lokasinya berdampingan dengan pasar banjaran. Inilah yang menjadi dasar keberatan para pedagang terkait revitalisasi pasar. Malah ada pedagang yang memiliki beberapa kios.

Sebenarnya, ia mengemukakan, Pasar Banjaran tidak perlu direvitalisasi. Tuntutan para pedagang itu adanya pengelolaan yang baik dari Pemerintah Kabupaten Bandung, sehingga dapat menciptakan ketertiban, kenyamanan dan keindahan dan yang lebih penting mengembalikan fasilitas umum sesuai dengan peruntukannya. Apalagi bangunan kios masih layak dipergunakan.

“Rencananya kalau keinginan masyarakat diabaikan oleh Pemkab Bandung, kami akan melakukan audensi dan somasi kepada Bapak Bupati Bandung untuk menyampaikan keberatan atas perencanaan itu,” ujarnya.

Tim Kuasa Hukum para pedagang Pasar Banjaran yang merupakan Para Advokat pada Kantor JARINGAN ADVOKASI RAKYAT MISKIN INDONESIA (JARMI), yang beralamat di Kp. Kaca-Kaca RT03 RW09, Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa, diantaranya, Harry Haswidy, SH., Frank Citra, SH. Aa Jaelani, SH., BT. Sudariantono, SH., Sapta Silaban, SH., MH., Lamhot Mastatua Situngkir, SH., MH., Makmur Jaya, S. Kep., SH., MH., Dr. Dudi Warsudin, SH., MH., dan Dr. Ondang Surjana, SH., MH.***

Tags: JarmiRevitalisasiSomasi dan Audensi
Previous Post

Pembobol PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda  Rp. 5 M Disidang di PN Bandung

Next Post

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Penyaluran PKH Kabupaten Mimika Tahun 2023

Related Posts

Hukum

Patroli Polsek Cipondoh Amankan 6 Remaja Hendak Tawuran

25 Maret 2023
Hukum

Polisi Polsek Jatiuwung Gelandang Belasan Remaja Hendak Perang Sarung

25 Maret 2023
Hukum

Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tertibkan Usaha Ilegal Turis Mancanegara di Bali

25 Maret 2023
Hukum

Diduga Terlibat Narkoba, Ini Penegasan Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri

25 Maret 2023
News

Rekomendasi Merk Kecap Inggris Halal

25 Maret 2023
Ragam

Perlu Aturan Tegas dalam Memberantas Miras

25 Maret 2023
Next Post

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Penyaluran PKH Kabupaten Mimika Tahun 2023

HPN TAHUN 2023 DPRD Kab. Bandung

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In