CIAMIS, BEDAnews – Dalam rakor Persatuan Anggota Badan Permusyawaaratan Desa Seluruh Indonesia (PABDESI) Kecamatan Cikoneng, terbitnya Instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang Koprasi desa (Kopdes) Merahputih menjadi topik bahasan dalam sesi diskusi karena tenggat waktu 2 bulan ini sebelum peringatan Hari Koprasi harus berdiri di 9 desa wilayah Kecamatan Cikoneng.
Disampaikan para BPD, kondisi membingungkan dan dilema diwaktu hampir bersamaan aparatur desa dengan instruksi kementrian bahwa alokasi dana desa 20 persennya harus dikelola BUMdes juga terbit Instruksi Presiden tentang Kopdes Merahputih yang belum diketahui sumber dana permulaannya.
Ketua PABDESI Cikoneng, Eli Kusnaeli mengaku ia usai mengikuti tentang sosialisasinya dimana menekankan apabila anggota BPD menjadi pengurus koprasi maka harus melepaskan jabatan BPD, “Anggota BPD harus keluar dari keanggotaan bila menjadi pengurus Kopdes Merahputih,” ujar Eli, Ahad (20/4/2025) di Rest Area Desa Margaluyu (Saung Rancage Kedai Durian Kujang).