LPDN lanjut dia, mendukung pembangunan IKN. Namun jika pengelola IKN nantinya akan setara dengan lembaga Kementerian, maka harus menjawab pelestarian budaya Dayak. Karena itu, menurutnya, Pemerintah harus membuka diri untuk berdiskusi dengan masyarakat Dayak, sehingga IKN melibatkan masyarakat Dayak secara keseluruhan termasuk yang berlatar belakang akademisi dan memiliki kepedulian terhadap pembangunan daerah.
“Jadi, bukan hanya sekedar orang Dayak ada di dalam IKN, tetapi hendaknya ada timbal balik kepada Majelis Adat Dayak dan juga LPDN,” tuturnya.
LPDN merupakan organisasi yang terbentuk atas keputusan lokakarya nasional di Samarinda pada Oktober 2022. Lembaga ini terdiri dari berbagai perempuan Dayak dengan berbagai latar belakang mulai dari akademisi serta eksekutif pemerintahan.












