CIMAHI, BEDANews.com – DPRD Kota Cimahi gelar kembali Sidang Paripurna membahas Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jl. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No.5, Cimahi, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis (31/8/2023).
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, (PKS) didampingi Wakil Ketua Purwanto (PDI-P), Edi Kanedi (Demokrat) dihadiri 30 anggota DPRD dari jumlah anggota DPRD 45 anggota.
Juru bicara anggota Badan Anggaran disampaikan oleh Kania Intan Puspitasari. Ia menjelaskan, sebagai laporan Badan Anggaran tentang pembahasan kebijakan umum, Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023.












