_“Selain melanggar hukum internasional, tindakan ini juga mencederai fondasi etika filantropi global: prinsip humanity (kemanusiaan), beneficence (berbuat kebaikan), non-maleficence (tidak merugikan), impartiality (ketidakberpihakan), dan justice (keadilan) sebagaimana dirumuskan dalam Principles for Good Philanthropy OECD (2022) dan WINGS (2021); Sphere Standards yang menjamin hak setiap manusia atas bantuan kemanusiaan; serta Code of Conduct for Disaster Relief ICRC (1994) yang melarang misi kemanusiaan dijadikan sandera kepentingan militer atau politik apa pun,”_ jelas Rizal.
PFI mendesak Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Yordania, Mesir, serta Turki, untuk segera mengambil langkah diplomatik darurat yang tegas dan terukur: memastikan akses konsuler penuh, memantau kondisi kesehatan dan keselamatan 9 WNI yang ditahan, serta menggalang dukungan aktif di forum multilateral untuk membebaskan seluruh delegasi kemanusiaan. _”Melindungi warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan,”_ kata Rizal.













