_”Filantropi adalah cinta kasih kepada sesama manusia yang melampaui batas bangsa, agama, dan negara. Menyerang misi kemanusiaan yang membawa bantuan untuk warga sipil yang menderita adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan paling mendasar. Ini bukan sekadar isu politik; ini adalah serangan terhadap kepercayaan jutaan donatur Indonesia yang telah mempercayakan amanah mereka kepada para pegiat filantropi kita,”_ tegas M. Rizal Algamar, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia melalui keterangannya, Kamis (21/5).
PFI menegaskan, tindakan militer Israel melanggar sejumlah instrumen hukum internasional secara bersamaan: Pasal 59 Konvensi Jenewa IV (1949) dan Protokol Tambahan I Pasal 70–71 yang mewajibkan fasilitasi bantuan kemanusiaan; UNCLOS 1982 Pasal 87 dan 90 yang menjamin kebebasan navigasi di laut lepas; Resolusi DK PBB 2417 (2018) yang melarang kelaparan sebagai senjata perang; serta sejumlah pasal DUHAM, termasuk Pasal 3 (hak atas penghidupan dan keselamatan), Pasal 9 (larangan penahanan sewenang-wenang) dan Pasal 25 (hak atas pangan dan kesehatan).













