Menanggapi hal tersebut, Panitera PN Banjarbaru menyampaikan bahwa, hal itu hak mereka, pihaknya tidak bisa menolak dan PN Banjarbaru wajib memeriksa kembali.
“Kalau itu dikabulkan, peletakan sita eksekusi bisa diangkat, tapi kalau ditolak mungkin arahnya nanti lelang,” pungkasnya.
Adde Pramana Putra, selaku Penasihat Hukum Termohon kepada Awak Media, memaparkan kronologi perkara mulai sidang tingkat I hingga Peninjauan Kembali (PK) telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Harapannya kepada para pihak yang terkait dalam perkara ini, agar menjalankan dan melaksanakan kewajiban atas dasar 4 putusan yaitu putusan Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Bjb jo.Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Bjb jo.Nomor 85/PDT/2020/PT BJM jo. Nomor 1372 K/PDT/2023 jo.Nomor 389 PK/PDT/2024. “Kami berharap agar semua kewajiban dilaksanakan baik yang telah diputuskan oleh PN Banjarbaru, Pengadilan Tinggi dan Kasasi maupun PK,” pungkasnya.













