BANJARBARU || Bedanews.com – Meskipun telah diberikan Tegoran (Aanmaning ) oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memberikan tempo 8 hari untuk melaksanakan putusan terhitung sejak Aanmaning diberikan namun para Termohon dalam perkara Wanprestasi, kekeh tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru memerintahkan Penitera Pengadilan Negeri Banjarbaru agar melakukan peletakan sita eksekusi terhadap tanah seluas 5.428 meter persegi berikut bangunan Akademi Kebidanan yang terletak di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Peletakan sita eksekusi ini dilakukan guna mempermudah pelaksanaan eksekusi, Kamis (12/6/25).
Dalam perkara ini sebagai Termohon yaitu inisial: HST, MAS dan Yayasan Banua Bina Husada. Sedangkan Pemohon yakni RM dengan Penasihat Hukumnya yaitu Adde Pramana Putra, SH, MH, Sergio Imanuel Sela, SH dan Zulhadi Noor Savitri dari Fulminare Law Office.