Salah satu poin dari amar putusan putusan yakni menghukum Tergugat (Termohon) I, II dan III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat (Pemohon ) berupa harga tanda jadi ambil alih yayasan Banua Bina Husada atau Tergugat dua berikut akademi kebidanan Banua Bina Husada sebesar Rp 1 miliar ditambah bunga kelalaian sebesar 6% per tahun pembayaran bunga kerugian tersebut terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. (MN).
Page 4 of 4













