Pelaksanaan peletakan sita eksekusi atas aset Yayasan Banua Bina Husada disaksikan oleh Pihak BPN Banjarbaru, Pihak Kepolisian, Pengurus Yayasan Banua Bina Husada dan Penasihat Hukumnya.
Selesai membacakan penetapan, Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru, Fahrul menerangkan bahwa ,atas barang yang telah dilakukan peletakan sita tidak boleh dipindah tangankan dalam bentuk apapun karena ada sangsi pidananya.
“Untuk aktivitas di Yayasan ini silahkan saja seperti biasanya, karena ini peletakan sita eksekusi bukan pelaksanaan eksekusi,” ucapnya.
Sempat terjadi ketegangan setelah selesai pembacaan penetepan oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, manakala Penasihat Hukum Termohon, Harliandra Saputra, SH dihadapan para pihak menyatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap peletakan sita eksekusi.













