Bandung, BEDAnews – Pelemparan baru atau benda keras lainnya terhadap kereta api, masih kerap terjadi, hal itu dapat membahayakan penumoang.
Atas kejadian itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 (Daop 2) Bandung dengan tegas mengecam tindakan pelemparan tersebut.
“Aksi ini tidak hanya membahayakan keselamatan para penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas yang menjadi bagian dari layanan publik,” jelas Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi dalam siaran Persnya.
Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak fasilitas perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.













