Dan peristiwa politik pra pemilu pilpres wapres 2024 dimaksud dihubungkan dengan KKN yang dilakukan oleh adik iparnya Usman, sebagai bukti Jokowi telah melakukan pelanggaran dalam bentuk pembiaran hukum selaku presiden penguasa penyelenggara negara tertinggi (melanggar pasal 421 KUHP Jo. UU. NO. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Bebas dari KKN. Jo. UU. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman).
Maka disimpulkan, adanya asumsi publik, terkait tuduhan “bad politics ?”, terhadap Presiden Prabowo oleh sebab politik oligarki tidak patut dinafikan begitu saja.
Catatan, Pengamat KUHP adalah pakar ilmu Kebebasan Menyampaikan Pendapat dan Peran Serta Masyarakat.













