Walau tentunya janji Prabowo ini sebelum menjadi Presiden RI dari sisi perspektif dan analisa politik adalah hal yang lumrah dan secara hukum justru mendapat justifikasi publik, artinya Prabowo bijaksana, karena kebijakan yang keliru dan 100 kebohongan sebagai alat politik Jokowi dalam konsep kepemimpinannya dahulu, tidak perlu digugu dan ditiru di alam kehidupan demokrasi yang berbasis konsep panca sila, justru pola leadership Jokowi harus dienyahkan.
Selanjutnya ditengarai pembunuhan karakter terhadap Prabowo, karena ada faktor politik “kebelet menjadikan sosok wapres agar segera naik menggantikan?” Mengingat Gibran RR yang menduduki kursi RI 2 melalui alur problematika hukum yang extra ordinary, karena jelas usia Gibran melanggar ketentuan sistim hukum (Jo. vide UU. Tentang Pemilu) atau berawal dari Gibran yang belum berusia 40 tahun, dan historis hukumnya Gibran berhasil menjadi Cawapres 2024 melalui proses nepotisme, karena Majelis Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman Paman dari Gibran. Dan implikasi hukum dari Majelis Hakim MK yang nepotisme dimaksud fakta hukum membuktikan Anwar Usman dipecat oleh MKMK yang final and binding dari jabatannya selaku ketua MK.













