Cimahi, BEDAnews
Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi diminta jangan gamang memberikan ijin mendirikan bangunan di lokasi Kawasan Bandung Utara (KBU) jika permohonan ijin sudah memenuhi syarat dan melebihi waktu 30 hari kerja sejak permohonan rekomendasi ke Provinsi disampaikan.
Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Pemkot Cimahi Kardin Panjaitan mengungkapkan, pejabat pemkot cimahi tak usah ragu dan gamang memberikan ijin yang dimohon masyarakat Cimahi, meskipun hal itu terkait dengan regulasi Provinsi Jawa Barat soal KBU.
Pasalnya, jika dalam tempo 30 hari kerja rekomendasi Pemerintah Provinsi Jabar tidak turun untuk izin IMB maupun Pengambilan Air Bawah Tanah, izinnya bisa diterbitkan.
Dia beralasan, Kota Cimahi sebagai daerah otonom memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan urusan yang telah diserahkan kepada daerah. Mereduksi 31 urusan yang sudah diserahkan kepada daerah otonom berarti mengingkari amanah Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.
Atas alasan itu, kata Kardin, jika masyarakat mengajukan permohonan izin terkait IMB dan Pengambilan Air Bawah Tanah yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan, dan rekomedasi dari pemprov Jabar sudah melebihi 30 hari sejak permohonan disampaikan, namun tidak keluar juga rekomendasi, pejabat di Cimahi harus menentukan sikap.
“Tak ada salahnya jika para pejabat pemberi izin di Pemkot Cimahi memberikan izin kepada masyarakat jika kondisinya seperti itu, kita tak usah gamang dengan hal tersebut,” tandasnya. (Bubun M)











