Cimahi, BEDAnews
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Cimahi mendesak aparat hukum, terutama Polres Cimahi untuk mengusut secara hukum kasus tenggelamnya seorang anak dilokasi pembangunan Pusat Niaga Cimahi (PNC) di Cibeureum beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kota Cimahi Kusnarya mengatakan, dalam persitiwa tenggelamnya warga RT 02/04 Kelurahan Cibeureum tersebut pihak-pihak terkait tidak hanya menyampaikan permohonan maaf saja, karena disana ada permasalahan hukum, terutama dengan pihak pengembang dan Perusda Jatimandiri.
“Kami mendesak kepada Polres Kota Cimahi untuk melakukan proses hukum atas kejadian tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat,” terang Kusnarya, saat jumpa pers yang digelar di secretariat DPD Perindo Kota Cimahi, Rabu (20/3).
Hal yang sama disampaikan Bidang Advokasi DPD Perindo Kota Cimahi Theodorik Gultom. Menurutnya dalam peristiwa tenggelamnya seorang anak di lokasi pembangunan PNC terdapat masalah hukum, karena ada unsure kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak manusia.
“Kami mendesak supaya Polres Cimahi melakukan pengusutan secara tuntas atas peristiwa tersebut, karena ada kelalaian dari pihak pengembang atau Perusda, sehingga mengakibatkan korban jiwa,“ jelasnya.
Jika melihat lokasi kejadian, kata Gultom, pengembang terindikasi lalai sehingga nyawa seorang manusiapun hilang akibat tenggelam di lokasi kejadian. Hal ini memenuhi pasal 350 junto pasal 55 KUHP, sehingga polisi tak harus menerima laporan dari keluarga korban, namun bisa langsung melakukan penyidikan kepada pihak-pihak yang diduga lalai tersebut.
Dari visum terhadap korban sebenarnya polisi bisa langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah tewasnya korban itu akibat tenggelam atau karena pembunuhan, sehingga tak harus menunggu laporan.
Ditambahkannya, Perindo Kota Cimahi akan mendatangi Polres Cimahi untuk mendorong supaya kejadian tersebut diusut secara hukum. Jika Polres Cimahi tak melakukan penanganan hukum atas peristiwa tersebut, Perindo akan melanjutkannya ke Polda Jabar hingga Mabes Polri.
Pihaknya akan melakukan pengawalan atas peristiwa tersebut, untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat supaya hal tersebut tidak terulang kembali dikemudian hari. ”Tanpa ijin dari keluarga korban kami mendesak supaya Polisi mengusut secara hukum peristiwa tenggelamnya warga Cibeureum ini,” pungkasnya. (Bubun M)











