• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pasca Kecelakaan, Penumpang Kereta Api Argo Bromo Gugat PT KAI Rp100 Miliar

Pasca Kecelakaan, Penumpang Kereta Api Argo Bromo Gugat PT KAI Rp100 Miliar

Boed by Boed
20 Mei 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung gelar sidang perdana gugatan perdata penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI). Gugatan tersebut dilayangkan setelah terjadi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026, Sidang digelar pada Selasa (19/5/2026).

Perkara dengan nomor 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg dengan hakim tunggal Gatot Ardian Agustriono, memeriksa kelengkapan administrasi para pihak.

“Hari ini merupakan sidang pertama gugatan kami terhadap PT KAI atas insiden kecelakaan Argo Anggrek,” kata tim kuasa hukum penggugat.

Dalam perkara ini, PT KAI menjadi tergugat satu, sedangkan PT BKI Biro Klasifikasi Indonesia sebagai tergugat dua, Antara sebagai tergugat tiga, serta PT Trinusat Travelindo sebagai turut tergugat.

Penggugat merasa kecewa atas ketidakhadiran tergugat, menurutnya prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law yaitu menjamin setiap warga negara yang mengalami kerugian, baik material maupun immaterial, untuk mengajukan tuntutan hukum di muka persidangan.

“Dan ini merupakan amanat konstitusi. Memang, kehadiran ataupun ketidakhadiran merupakan hak hukum para pihak. Tetapi setidaknya, proses persidangan harus dihormati,” ucapnya.

Tim kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa Majelis Hakim telah menyatakan bahwa surat panggilan sidang telah diterima oleh para tergugat.

“Sejauh ini tidak ada informasi bahwa surat panggilan tidak diterima. Artinya, secara korespondensi alamat dan administrasi, seluruh panggilan sudah diterima masing-masing pihak,” paparnya.

Dalam gugatannya penggugat mengajukan dua jenis tuntutan yaitu kerugian material bagi penggugat yang nilainya kurang lebih setara dengan harga tiket. Dan kerugian inmaterial khusus untuk para korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka mencapai Rp100 miliar.

“Mekanisme maupun pembagian jumlahnya kami serahkan kepada Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum dan rasa keadilan,” tambahnya.

Agenda sidang hari ini sejatinya adalah pemeriksaan gugatan sesuai hukum acara yang berlaku, dari pihak penggugat, kami telah menyiapkan seluruh administrasi, berkas gugatan serta dokumen kuasa hukum yang sudah terdaftar,”tuturnya.

Atas ketidakhadiran tergugat, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk pemanggilan ulang kepada para pihak tergugat.

ㅤ

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Previous Post

Rapat Paripurna PIA Ardhya Garini Lanud Sultan Hasanuddin Berlangsung Hangat dan Penuh Kekeluargaan

Next Post

Kasum TNI Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Wilayah Kabupaten Tapteng dan Tapsel Sumatera Utara

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Kasum TNI Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Wilayah Kabupaten Tapteng dan Tapsel Sumatera Utara

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021