Dari sudut pandang ini, konflik Papua tidak hanya dibaca sebagai persoalan pembangunan, tetapi juga sebagai konflik antara akumulasi kapital yang diback up negara dan hak hidup komunitas lokal.
Jika masyarakat adat kehilangan hutan, sumber pangan, ruang budaya, dan kontrol atas wilayahnya sementara keuntungan utama mengalir ke korporasi besar, maka Marx menyebut proses itu sebagai bentuk akumulasi kapital oleh pemilik uang raksasa melalui perampasan hak milik rakyatnya sendiri. Bentuk ini sering dikaitkan dengan primitive accumulation, yang kemudian dikembangkan lagi oleh David Harvey menjadi accumulation by dispossession.
Karena itu, kritik tajam atas perampasan hak hidup kesatuan masyarakat hukum adat atas tanah tempat penghidupannya (beschikkingrechts):













