sertifikasi,
regulasi,
aparat keamanan,
pembangunan jalan dan pelabuhan,
perlindungan hukum.
Semua itu adalah fungsi negara.
Di sinilah teori Karl Marx masuk. Menurut Marx, negara modern dalam masyarakat kapitalis tidak netral, tetapi dapat berfungsi menjaga kepentingan pemilik modal. Negara menjadi instrumen yang memungkinkan pemilik modal/ kapital berkembang melalui hukum, birokrasi dan kekuasaan politik.
Logikanya?
Tanah adat → dijadikan komoditas → diberikan kepada korporasi → dieksploitasi untuk akumulasi modal dan keuntungan → negara menyediakan legitimasi dan perlindungan.
Dalam perspektif Marx:
Korporasi/perusahaan raksasa pemilik modal/kapital hanyalah pelaksana akumulasi kapital yang difasilitasi negara. Kekuatan sesungguhnya berada pada relasi antara pemilik modal dan negara. Karena itu, ketika jutaan hektare tanah adat beralih menjadi ruang produksi kapital, pertanyaan utamanya bukan hanya “siapa perusahaannya”, tetapi “siapa yang memberi hak, perlindungan, dan legitimasi?”













