Kebijakan ini juga harus disertai pengawasan agar akses gratis benar-benar dinikmati masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan kawasan.
Pernah Digugat dan Kalah, Bukan Berarti Perjuangan Hukum Harus Berhenti
Pada Februari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pernah menolak gugatan terkait tuntutan agar akses masuk pantai Ancol digratiskan. Saat itu, majelis hakim menilai bahwa bukti yang diajukan penggugat tidak cukup dan tidak menemukan adanya aturan hukum yang dilanggar oleh para tergugat. Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, pada Selasa (26/2/2013).
Kalaupun pernah ada gugatan yang ditolak, hal tersebut tidak otomatis berarti bahwa setiap upaya hukum berikutnya pasti tertutup. Kemungkinan mengajukan gugatan baru bergantung pada jenis perkara, objek sengketa, kedudukan hukum penggugat, dasar gugatan, perubahan keadaan atau keputusan yang disengketakan, serta ketentuan hukum acara yang berlaku. Gugatan baru tidak dapat sekadar mengulang perkara yang sama apabila terbentur asas atau ketentuan hukum yang melarangnya.













