Lebih khusus lagi, Penjelasan Pasal 26A dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menerangkan makna akses publik, termasuk akses masyarakat menuju pantai untuk menikmati keindahan alam, akses untuk menghadapi bencana pesisir, akses bagi nelayan dan pembudi daya ikan, serta akses untuk kegiatan keagamaan dan adat di pantai.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk menegaskan bahwa akses masyarakat terhadap pantai merupakan salah satu aspek yang diakui dan dilindungi dalam kerangka hukum pengelolaan wilayah pesisir. Namun, penerapannya terhadap kebijakan tiket masuk Ancol tetap perlu mempertimbangkan status kawasan, ketentuan perizinan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, kita juga harus cermat dalam menafsirkan aturan. Ketentuan tentang akses publik tidak secara otomatis berarti bahwa setiap kawasan wisata pantai, tanpa melihat status tanah, perizinan, bentuk pengelolaan, dan ketentuan yang berlaku, wajib membebaskan seluruh pengunjung dari segala bentuk biaya.













