Pantai bukan hanya tempat rekreasi komersial. Wilayah pesisir juga memiliki fungsi sosial, ekologis, ekonomi, dan budaya. Masyarakat membutuhkan akses ke pantai untuk menikmati alam, berolahraga, berkumpul bersama keluarga, serta menjalankan berbagai kegiatan sosial yang tidak selalu harus mengeluarkan uang.
Dasar hukum yang relevan untuk membahas persoalan ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan perubahan melalui rezim Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, mengatur sejumlah hak masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di antaranya adalah hak memperoleh akses terhadap bagian perairan pesisir yang telah diberikan izin lokasi dan izin pengelolaan, serta hak memperoleh manfaat atas pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir. Ketentuan mengenai hak masyarakat tersebut juga perlu dibaca berdasarkan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













