Oleh sebab itu, penerapan ketentuan tersebut terhadap kawasan Ancol harus didasarkan pada pemeriksaan status hukum kawasan, penguasaan dan pemanfaatan lahannya, perizinan yang berlaku, serta bentuk pungutan yang dikenakan kepada pengunjung.
Hal yang perlu diperjuangkan adalah memastikan bahwa pengelolaan kawasan tidak menghilangkan hak dan kepentingan publik yang dilindungi hukum. Apabila terdapat bagian pantai atau akses menuju pantai yang secara hukum wajib terbuka bagi masyarakat, akses tersebut tidak semestinya dibatasi secara sewenang-wenang.
Dengan kata lain, kita perlu membedakan antara tiket untuk memasuki suatu kawasan wisata yang dikelola secara komersial dan pungutan yang berpotensi membatasi akses publik terhadap wilayah pantai yang menurut hukum harus dapat diakses masyarakat.













