Di sisi lain, sebuah rumor kurang mengenakkan muncul terkait Julian, Adanya Surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia no. SP/IMI/12/2024/05 tanggal 18 Desember 2024 tentang Siaran Pers Direktorat Jenderal Imigrasi yang pada intinya menyatakan bahwa Julian terakhir memasuki dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan Visa Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) pada tanggal 17 Juni sampai dengan 7 Juli 2024 dan 20 Juli sampai dengan 8 Agustus 2024, dan untuk seterusnya tidak pernah ada lagi masuk dan tinggal di Indonesia sampai adanya pencekalan terhadap julian yang diduga memiliki sejumlah aset dan investasi yang hanya menggunakan Visa Kedatangan. Dengan demikian dapat disimpulkan kebenaran dan keabsahan dari Surat Kuasa Khusus Julian kepada Kuasa Hukumnya tertanggal 1 Oktober 2024 dan 1 Desember 2024, serta adanya Surat Pengantar dari Perbekel Tibubeneng, Kelian Banjar Dinas Tandeg tertanggal 10 Desember 2024 perlu dipertanyakan keabsahannya. Hal ini menambah spekulasi mengenai legalitas kepemilikan tanah yang diklaimnya, mengingat aturan yang berlaku terkait kepemilikan tanah oleh WNA di Indonesia.












