Ono menyebut, 16 warga pemilik bangunan di kawasan sempadan irigasi Curug Agung menolak digusur, karena memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat yang resmi.
“Jadi pihak pemerintah harus mengecek dan benar-benar melakukan kajian jangan sampai dibongkar-bongkar sehingga membuka peluang masyarakat untuk menggugat pemerintah. Jadi, menurut saya harus dibicarakan dengan baik-baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, petugas gabungan telah membongkar ratusan bangunan liar di pinggir jalan kawasan perkebunan karet Wangunreja, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.
Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi pada 19 April 2025.
Selain pembongkaran bangunan, Ono Surono juga menyoroti penutupan lima lokasi tambang ilegal di Kecamatan Jalancagak dan Kasomalang, Kabupaten Subang.