Akar persoalannya selalu sama: korupsi yang mengakar, penegakan hukum yang lemah, serta kebijakan yang tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Meski bangsa ini telah merdeka sejak 1945 dari penjajahan kolonial, kondisi hari ini seakan bermetamorfosis menjadi kolonialisme gaya baru, dijalankan oleh para pejabat korup, pelaku KKN, oligarki rakus dan para pengkhianat bangsa.
Karena itu, sudah saatnya generasi muda—khususnya pemuda milenial—bangkit mengambil sikap, bukan lagi berdiam diri atau larut dalam hiburan tanpa peduli terhadap nasib bangsanya. Negeri ini harus benar-benar merdeka, lahir dan batin, terbebas dari kolonialisme gaya baru dan praktik KKN!
Dalam keadaan seperti ini, generasi muda Indonesia tidak boleh terus berpangku tangan. Jika Sumpah Pemuda 1928 adalah ikrar untuk merdeka dari penjajahan asing, maka Sumpah Pemuda Milenial harus menjadi ikrar untuk merdeka dari korupsi, keserakahan, dan ketidakadilan. Inilah saatnya generasi baru tampil dengan keberanian moral, kejernihan intelektual dan kepedulian sosial.












