• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Negara Darurat Maling, Sehingga Ajak Pelaku Berdamai?

Negara Darurat Maling, Sehingga Ajak Pelaku Berdamai?

angel angel by angel angel
23 Desember 2024
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serta andai saja penguasa legislatif atas usulan petinggi eksekutif kontemporer, tega melupakan prinsip teori Jas Merah terhadap sejarah hancur sebuah negara oleh sebab para penguasa (raja-raja) hedonist.

Dan andai ternyata penguasa rezim berhasil mem-pressur dan kerdilkan adagium bijak dari para filosof Yunani, bahwa yang dapat menyelamatkan dan mensejahterakan atau membahagiakan manusia, maka bangsa (rakyat) di negara dimaksud harus menjadikan status hukum sebagai yang superior (salus populi supreme lex esto).

Kembali kepada wacana Yusril dengan wacana hukum atas dasar United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan Undang-undang 7/2006 tentu pastinya penguasa di bidang hukum (Yusril Cs) jangan terburu-buru bak kebelet pipis, karena para stakeholder (penguasa dibidang hukum) membutuhkan kepastian hukum (legalitas), pengkajian dan pendalaman terlebih dahulu (observasi dan kompleks) diawali hakekat tujuan berdirinya negara RI sebagai salah satu dasar sumber hukum nasional negara kita dan dikaitkan unsur daripada sila *_KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAYAT INDONESIA_* juga menganalisa dan hormati sistim konstitusi UUD. 1945 dengan doktrin hukum “semua orang sama dihadapan hukum (equality before the law), lalu bagaimana menyelaraskan agar hindari overlap terhadap eksistensi prinsip-prinsip keberlakuan sistim hukum yang hirarkis dan banyak di bawahnya, yaitu; Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tipikor, Good Government principle, KUHAP dan Pasal 52 KUHP tentang penambahan sanski hukuman kepada para apartur negara yang melakukan penyelewengan fungsi dan tugasnya? Tentu ada benang merah amandemen UUD. 1945? Karena berdampak kausalitas dengan sistim hukum dibawahnya?

BeritaTerkait

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Page 5 of 6
Prev1...456Next
Previous Post

Maruarar Sirait, orang dekat Jokowi-Aguan Mesti di Proses Hukum

Next Post

Aktivis Kongres Pemuda Indonesia Akan Botak Massal, Jika Ketua KPK Tangkap Harun Masiku

Related Posts

Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
Ragam

Santrawan Paparang: Jangan Biarkan Polemik Ijazah Jokowi Menggantung, Uji Independen Diperlukan

8 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
Next Post

Aktivis Kongres Pemuda Indonesia Akan Botak Massal, Jika Ketua KPK Tangkap Harun Masiku

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021