Maka, patut kah keadilan sebagai subtansial dari puncak tertinggi daripada ketiga fungsi hukum tersebut dihapuskan dengan suara representatif 2/3 dari 580 wakil rakyat, atau hakikat keadilan kalah oleh sebab voting.
Sehingga mengutif teori OTSJUBEDIL (Objektif Terstruktur Sistematis Jujur Benar dan Adil, berikut satire atau majas yang menyertainya dengan istilah dari Aktivis Muslim, kawan dekat Penulis/Pengamat Prof Dr. Eggi Sudjana kepada pengusul “pemaksaan” diskresi politik dengan menggunakan voting atau tanpa voting, siapapun orang atau jabatannya berikut pemilik kebijakan, disampaikan majas kepada mereka *”_sebagai intelektual tapi oon_”* Atau amat layak dan bijak filosofi Sang Imam Besar negeri ini Dr. Habib Rizieq Shihab yang vokal mencetuskan perlawanan terhadap teori revolusi mental yang realitas praktik dan hasilnya adalah kerusakan mentalitas bangsa, dengan metode Revolusi Akhlak atau mengajak kebangkitan moralitas terhadap seluruh bangsa.













