Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah maupun presiden bukan hanya hak demokratis, tetapi juga hak konstitusional yang dilindungi oleh negara.
Sejarah dunia menunjukkan bahwa banyak kemajuan suatu negara justru lahir dari kritik yang keras, tajam, dan berkelanjutan. Tidak ada pemerintahan yang sempurna. Setiap pemimpin, termasuk presiden, memiliki keterbatasan dalam melihat seluruh persoalan yang dihadapi rakyat. Karena itu, keberadaan pengamat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa dan warga negara yang kritis sangat diperlukan sebagai “alarm” yang mengingatkan pemerintah ketika terjadi kekeliruan dalam perencanaan maupun pelaksanaan kebijakan.













