Bandung,BEDAnews – Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar persidangan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M Kunang alias Abah Kunang pada Senin 18/5/2026.
Sidang dengan agenda saksi ini menyita perhatian publik, setelah saksi mengungkap adanya fee sebesar 10 persen hingga pembagian jatah pekerjaan.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa KPK menghadirkan Dede Khairul selaku Kabid Pembangunan pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi. Di hadapan majelis hakim, Dede mengungkap sejumlah proyek konstruksi pada 2024 hingga 2025 disebut banyak berkaitan dengan pengusaha Sarjan.
Beberapa pekerjaan yang disebut dalam persidangan di antaranya proyek pelebaran drainase hingga pelebaran exit Tol Gabus. Saksi juga menyampaikan pada 2025 terdapat lima paket pekerjaan yang berkaitan dengan Sarjan, terdiri dari empat proyek APBD murni dan satu paket dalam anggaran perubahan.
KPK mendalami dugaan pemberian uang dari pengusaha kepada pejabat dinas. Saksi Dede mengaku pernah menerima uang sebesar Rp150 juta pada Desember 2024 setelah proyek selesai dikerjakan.
“Uang itu diterima dengan bahasa untuk teman-teman di bidang,” ujar Dede saat memberikan kesaksian di ruang sidang.
Tak hanya itu, saksi Dede juga mengungkap bahwa Sarjan pernah menyebutkan fee proyek sebesar 10 persen. Menurut Dede, bahwa Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Henri Lincoln disebut pernah menyampaikan bahwa Sarjan telah memberikan uang sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Atas pernyataan saksi tersebut, Jaksa KPK yang terus menggali dugaan aliran dana dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus ijon proyek Bekasi. Tak hanya itu, Nama Ade Kunang juga kembali disebut dalam persidangan terkait pembagian jatah proyek.
Menurut saksi, Henri Lincoln pernah menyampaikan bahwa jatah untuk Bupati Bekasi cukup besar sehingga sejumlah penyedia jasa memilih langsung berhubungan dengan kepala daerah. Saksi juga menyebut adanya rencana ekspos proyek kepada bupati yang belum terlaksana karena keburu terjadi operasi tangkap tangan atau OTT.
KPK mendakwa Ade Kunang menerima suap sebesar Rp11,4 miliar dari Sarjan, sedangkan Abah Kunang didakwa menerima Rp1 miliar. Persidangan diperkirakan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lain untuk mendalami dugaan pengaturan proyek dan aliran fee di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.













