Maka, mengingat dan menimbang MUI sebagai Wadah yang isinya Para Ulama yang note bene memiliki visi berfungsi sebagai panutan menuju atau mendapatkan kondisi kehidupan masyarakat bangsa dan negara yang baik dan misi-nya untuk membimbing, membina, dan mengayomi ummat muslim untuk membantu mencari solusi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan keumatan, termasuk permasalahan baru yang kekinian dialami oleh ummat atau yang muncul, berkembang dan berlangsung.
Bahwa sekalipun pasangan kontestan bakal Presiden dan bakal Wapres, Prabowo – Gibran, keduanya beragama Islam, dan terindikasi kuat oleh publik telah melakukan konspirasi kecurangan dalam proses tahapan pemilu dan hasil penghitungan suara pemilu (pilpres/ pileg), maka MUI tidak menyalahi atau bukan kekeliruan, bahkan merupakan kewajiban bagi MUI untuk segera fungsikan kewenangannya dengan pola, mengeluarkan fatwa melarang ummat menerima atau tunduk dipimpin oleh sosok bakal pemimpin muslim namun cacat, sesuai track record atau biografi, atau MUI segera terbitkan surat himbauan atau keputusan yang ditujukan kepada ummat muslim bangsa ini, agar ummat wajib menolak hasil pemilu curang serta mengajak ummat turun ke jalan (Masiroh Kubro) demi menolak pasangan kontestan pilpres curang dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. Setidak atau sekurangnya fungsikan prinsip utama setiap diri seorang Muslim (terlebih ulama) yakni AMARMA’RUF NAHIMUNKAR.












