Sejarah MUI yang berdiri pada 26 Juli 1975 di Jakarta. Diawali pertemuan musyawarah antara para ulama, aktivis (zuama), dan para aghniya (orang-orang kaya) dan cendekiawan muslim dari seluruh Indonesia.
Adapun visi yang diemban oleh Majelis Ulama Indonesia adalah “Terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik sebagai hasil penggalangan potensi dan partisipasi umat Islam melalui aktualisasi potensi dari para ulama, para zuama, para aghniya (orang-orang kaya) dan cendekiawan muslim untuk kejayaan Islam dan umat Islam (izzu al-Islam Wa al-Muslimin) serta perwujudannya.
Dengan demikian posisi Majelis Ulama Indonesia adalah berfungsi sebagai Dewan Pertimbangan Syariah Nasional, guna mewujudkan Islam yang penuh rahmat (rahmat li al-alamin) di tengah kehidupan umat manusia dan masyarakat Indonesia.












