Kyiai Ayyub menyebutkan bahwa, MUI melihat vaksin adalah bagian dari berobat dan berobat itu hukumnya wajib di dalam syariat Islam. Namun obat juga harus mencakup unsur halal dan thayyib.
Selain halal dan thayyib, masalah kedaruratan juga menjadi pertimbangan yang penting. Dalam kondisi darurat tertentu, dibolehkan menggunakan obat yang tidak halal, jika yang halal tidak ada atau ketersediaannya tidak mencukupi. “Karena sesungguhnya kemaslahatan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan lebih sempurna dibandingkan kemaslahatan untuk menghindari sesuatu yang najis,” tutur Kyai Ayyub.
“Ini ada pertimbangan-pertimbangannya diantaranya adalah pendapat-pendapat para ulama terdahulu yang merupakan ulama muktabar yaitu ulama yang dapat dipercaya ” tambahnya.













