KAB. BOGOR. BEDAnews.com – Untuk memekarkan sebuah daerah terdapat dua preseden yang mengatur DOB yakni UU 32/2004 dan UU 23/2014 tetapi UU 32/2004 direvisi oleh UU 23/2014. Pada saat UU 32/2004 berlaku, DOB dimungkinkan pemekaran dua pintu yakni melalui eksekutif dan politisi atas nama aspirasi.
“Tapi dengan UU 23/2014 saat ini, pemekaran hanya bisa dilakukan dengan satu pintu yakni pihak eksekutif saja. Kemudian, seluruh pengajuan akan diterima oleh eksekutif dan tidak ada pintu untuk Komisi II DPR RI untuk mendorong aspirasi dari masyarakat,”
Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyu Wijaya saat melaksanakan kegiatan Reses I tahun sidang 2021-2021 di Pondok Pesantren Darul Hijrah, Kabupaten Bogor, Kamis (2/12).
Asep menerima aspirasi dari masyarakat Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor yang terus menantikan pemekaran di wilayahnya. Sebab, mereka mengeluhkan akses pelayanan publik yang kerap menjadi kendala administrasi dan lainnya.













