Dikatakan, pihaknya selalu mendorong pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) bahkan tidak hanya Bogor Barat tetapi Selatan dan Timur. Hal itu bertujuan untuk mengefektifkan pelayanan publik dan percepatan serta akselerasi pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan.
Dijelaskan, Asep ketika UU 32/2004 berlaku, DOB dimungkinkan pemekaran dua pintu yakni melalui eksekutif dan politisi atas nama aspirasi.
“Tapi dengan UU 23/2014 saat ini, pemekaran bisa dilakukan dengan satu pintu yakni pihak eksekutif saja. Kemudian, seluruh pengajuan akan diterima oleh eksekutif dan tidak ada pintu untuk Komisi II DPR RI untuk mendorong aspirasi dari masyarakat,” sebutnya.
Diungkapkan, perihal pemekaran Bogor Barat memang menjadi tugas Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bogor sudah selesai. Begitu pun di Pemprov Jabar dan Gubernur sudah menyampaikan ke DPRD serta telah dibentuk Pansus secara komisional oleh Komisi I dan sudah di Paripurnakan.













