• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Hanya Bisa Dilakukan Eksekutif » Halaman 2

Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Hanya Bisa Dilakukan Eksekutif

herz by herz
3 Desember 2021
in Tak Berkategori
0
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil VI, Asep Wahuwijaya., SH, M.Ipol. saat menyerap aspirasi pada Reses I Tahun Sidang 2021-2022 di Pondok Pesantren Darul Hijrah, Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Kamis, (2/12/2021).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil VI, Asep Wahuwijaya., SH, M.Ipol. saat menyerap aspirasi pada Reses I Tahun Sidang 2021-2022 di Pondok Pesantren Darul Hijrah, Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Kamis, (2/12/2021).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dikatakan,  pihaknya selalu mendorong pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) bahkan tidak hanya Bogor Barat tetapi Selatan dan Timur. Hal itu bertujuan untuk mengefektifkan pelayanan publik dan percepatan serta akselerasi pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan.

Dijelaskan, Asep ketika UU 32/2004 berlaku, DOB dimungkinkan pemekaran dua pintu yakni melalui eksekutif dan politisi atas nama aspirasi.

“Tapi dengan UU 23/2014 saat ini, pemekaran bisa dilakukan dengan satu pintu yakni pihak eksekutif saja. Kemudian, seluruh pengajuan akan diterima oleh eksekutif dan tidak ada pintu untuk Komisi II DPR RI untuk mendorong aspirasi dari masyarakat,” sebutnya.

Diungkapkan,  perihal pemekaran Bogor Barat memang menjadi tugas Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bogor sudah selesai. Begitu pun di Pemprov Jabar dan Gubernur sudah menyampaikan ke DPRD serta telah dibentuk Pansus secara komisional oleh Komisi I dan sudah di Paripurnakan.

BeritaTerkait

Marinir Lumpuhkan 10 Anggota OPM dan Rebut 56 Markas, KSAL Beri Penghargaan Tertinggi

6 Mei 2026

AMKI Sumsel Dorong Sinergi dengan DPRD untuk Tangkal Hoaks 

6 Mei 2026
Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

MUI dan Kominfo, Keamanan dan Kehalalan Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Next Post

Banjir Di Kecamatan Leles Garut Ada Di Koridor Pemprov Jabar

Related Posts

TNI-POLRI

Marinir Lumpuhkan 10 Anggota OPM dan Rebut 56 Markas, KSAL Beri Penghargaan Tertinggi

6 Mei 2026
Ragam

AMKI Sumsel Dorong Sinergi dengan DPRD untuk Tangkal Hoaks 

6 Mei 2026
Ragam

STAI Yogyakarta Adakan Yudisium 2026

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Posyandu Balita dan Lansia, Satgas TMMD Bantu dan Dampingi Petugas Kesehatan

6 Mei 2026
RAKORTEKRENBANG-Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana saat Rakortekrenbang. (Foto Ist).
News

Sinkronisasi RKPD 2027, Jadi Fokus Rakortekrenbang Bali

6 Mei 2026
News

Di Kirab Budaya Tasikmalaya, Anton Charliyan: Mahkota Binokasih Warisan Luhur yang Harus Dijaga

6 Mei 2026
Next Post
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan/Dapil XIV Kabupaten Garut, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Ginanjar, kegiatan reses bertempat di Desa Haruman,  Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Banjir Di Kecamatan Leles Garut Ada Di Koridor Pemprov Jabar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021