“Kami lampirkan surat keterangan medis dalam permohonan penangguhan. Ini bukan hal yang bisa dianggap sepele, terkait penyakit tumor ganas yang butuh perawatan secara intensif. Kami bahkan siap memberikan uang jaminan, selain istri MT selaku penjamin ,” ujar Dr. Yopi Gunawan.
Dr. Yopi Gunawan menambahkan, dalam konteks persidangan yang sudah memasuki tahap akhir, tinggal menunggu tuntutan, pembelaan, dan putusan, seharusnya penahanan tidak lagi menjadi prioritas.
“Alasan permohonan penahanan JPU hanya soal efektivitas dalam persidangan, padahal klien kami datang tepat waktu, hal Ini menunjukkan jalannya persidangan sudah efektif. Kami akan terus berjuang untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan kepada majelis Hakim,” tutur Yopi.