Di fase ini, apa urgensinya menahan seseorang yang selama ini tidak pernah mangkir, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selama proses persidangan, setiap usaha penasihat hukum MT untuk menyuarakan pembelaan acap kali dipotong atau tidak diberi ruang yang cukup oleh majelis hakim.
Pengadilan seharusnya menjadi ruang dialog yang adil dan seimbang, bukan tempat dimana suara para pencari keadilan dibungkam secara sistematis.
Hal ini memperkuat kesan bahwa ruang sidang bukan lagi tempat mencari kebenaran dan keadilan, tetapi hanya panggung formalitas untuk mengesahkan keputusan yang sudah “disiapkan”.
Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., salah satu tim kuasa hukum terdakwa MT, menyoroti aspek kemanusiaan dalam kasus ini.
Menurutnya, terdakwa MT saat ini menderita penyakit tumor ganas, dan penetapan penahanan yang dilakukan oleh majelis hakim justru menghambat proses kontrol medis yang harus dijalani secara berkala.