Randy juga mempertanyakan urgensi penahanan terhadap kliennya, mengingat MT telah dinyatakan bebas melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sebelumnya, dan selama proses hukum berlangsung dinilai kooperatif.
Ditengah harapan publik terhadap proses hukum yang adil dan beradab, kita justru disuguhkan realita pahit; penahanan terhadap MT seorang pengusaha senior berusia lanjut, yang selama delapan bulan terakhir hadir kooperatif di setiap persidangan, kini dijebloskan ke balik jeruji besi.
Keputusan penahanan ini tidak hanya mengusik rasa keadilan, tapi juga menyisakan sejumlah kejanggalan yang tak bisa diabaikan.
Penahanan dilakukan saat perkara memasuki babak akhir dimana seluruh saksi sudah diperiksa dan berakhir dengan agenda pemeriksaan terdakwa.