“Ini sangat tidak adil, saya bisa terima karena terjadi pada saya, tapi jangan sampai ketidak adilan seperti ini menimpa kepada orang lain,” ujar terdakwa MT usai mendengar penolakan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim penasehat terhadap dirinya.
Salah satu Tim Penasehat Hukum MT, Randy Raynaldo menjelaskan bahwa permohonan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diajukan pada tanggal 16 April 2025, dan langsung ditetapkan oleh hakim pada tanggal 17 April 2025, di hari yang sama saat sidang digelar.
“Kami kecewa karena ketika kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari yang sama, tanggal 17 April 2025 , Majelis Hakim justru menyatakan belum menerima surat tersebut. Padahal surat itu sudah kami serahkan resmi ke PTSP dan ada bukti tanda terimanya,” tegas Randy.