• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bebas Dari Hukum, MT Berharap Tidak Ada Kriminalisasi Lagi

Bebas Dari Hukum, MT Berharap Tidak Ada Kriminalisasi Lagi

Boed by Boed
18 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Kami memohon agar penahanan tidak dilakukan demi prinsip keadilan substantif,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini pernah tersorot media karena dugaan pelanggaran etik, ini makin menambah kekhawatiran publik mengenai integritas dan objektivitas dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Tim kuasa hukum lainnya Edward Edison Gultom, S.H., mengkritik keras tindakan majelis yang dianggap terburu-buru dalam menetapkan penahanan, bahkan tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan.

“Hukum tidak boleh dijalankan dengan semangat balas dendam atau formalitas semata, melainkan harus mengedepankan asas proporsionalitas dan kemanusiaan.” tuturnya.

BeritaTerkait

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026

Suasana ruang sidang menjadi haru saat Yoshua Gerladine, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum MT, membacakan surat permohonan penangguhan penahanan, dengan suara lantang namun tertahan emosi, ia menegaskan bahwa baik syarat objektif maupun subjektif untuk dilakukan penahanan dan tidak terpenuhi dalam perkara ini.

Page 4 of 5
Prev1...345Next
Previous Post

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Karo Disambut Antusias Masyarakat

Next Post

Ketua DPRD Kab. Bandung Renie Rahayu: Refleksi Hari Jadi Kab. Bandung ke 384, bisa Meningkatkan SDM dan Infrastruktur

Related Posts

Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Ekonomi

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Hukum

Dugaan Hilangnya Saluran Irigasi Negara: DPRD Kota Tasikmalaya Desak BPN Klarifikasi Data Sertifikat

22 April 2026
Hukum

Dugaan Kompensasi APBD 2026 Rp 55 Miliar Mencuat, FORMASI Minta Kejari Sumber Bertindak

22 April 2026
Hukum

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026
Next Post

Ketua DPRD Kab. Bandung Renie Rahayu: Refleksi Hari Jadi Kab. Bandung ke 384, bisa Meningkatkan SDM dan Infrastruktur

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021