• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bebas Dari Hukum, MT Berharap Tidak Ada Kriminalisasi Lagi

Bebas Dari Hukum, MT Berharap Tidak Ada Kriminalisasi Lagi

Boed by Boed
18 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Perlindungan hukum kini sudah dianggap bias, mengharap keadilan hanyalah sebuah angan angan. Itulah yang terjadi dengan seorang pria lanjut usia, yang saat ini memasuki usia 70 tahun. Adalah MT yang saat ini sedang berjuang di Pengadilan Negeri Bandung untuk memperoleh sebuah keadilan.

Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) telah menyatakan bahwa ia terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan merupakan tindak pidana.

Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 71 PK/Pid/2025 tertanggal 10 April 2025 menyatakan MT lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging).

Meskipun MT melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan itu secara hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Maka MT secara dibebaskan dari segala bentuk pemidanaan dan seharusnya dapat segera menghirup udara bebas tanpa ancaman baru.

BeritaTerkait

Bedah Pasal 303-305 KUHP Baru, Instrumen Negara Melindungi Hak Konstitusional Umat Beragama

6 Januari 2026

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

3 Januari 2026
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Karo Disambut Antusias Masyarakat

Next Post

Ketua DPRD Kab. Bandung Renie Rahayu: Refleksi Hari Jadi Kab. Bandung ke 384, bisa Meningkatkan SDM dan Infrastruktur

Related Posts

Hukum

Bedah Pasal 303-305 KUHP Baru, Instrumen Negara Melindungi Hak Konstitusional Umat Beragama

6 Januari 2026
Hukum

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

3 Januari 2026
Hukum

Ketua MA: Hakim Tidak Dapat Disanksi Karena Putusannya

31 Desember 2025
Hukum

Satgas Halilintar, Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan TIMAH di Pantai Tanjung Berikat dan Pangkal Pinang

29 Desember 2025
Headline

DPRD Jabar Tinjau Pilkades Digital di Karawang

28 Desember 2025
Hukum

Satreskrim Polres Demak Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan di Jembatan Flyover Mranggen

28 Desember 2025
Next Post

Ketua DPRD Kab. Bandung Renie Rahayu: Refleksi Hari Jadi Kab. Bandung ke 384, bisa Meningkatkan SDM dan Infrastruktur

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021