“Namun demikian, hal-hal berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas pada kedua pasal tersebut atas dasar alasan lain selain dari yang didalilkan oleh para Pemohon, saya sampaikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 161/PUUXXII/2024,” kata Arsul.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah telah menggelar sidang untuk Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, mendengar keterangan DPR dan Presiden (DPR belum siap), mendengar keterangan DPR serta ahli dan saksi Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024, mendengar keterangan Pihak Terkait MA, Kepolisian, dan KPK, serta ahli dan saksi Pemohon Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024, dan kemudian mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden. Terakhir, sidang pengucapan putusan yang digelar hari ini.












