Mahkamah juga mengingatkan supaya aparat penegak hukum lebih cermat dan lebih hati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Termasuk dalam hal ini penerapan prinsip business judgement rule yang beririsan dengan penilaian iktikad baik yang berimpitan dengan hubungan hukum keperdataan untuk menghindari terjadinya penerapan hukum yang tidak berkepastian dan berkeadilan dalam menyeimbangkan antara hak pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.
*Alasan Berbeda*
Dalam pengambilan Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 ini Hakim Konstitusi, Arsul Sani menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) dari. Arsul sepakat dengan Mahkamah untuk menolak permohonan para Pemohon.












