Mahkamah menjelaskan bahwa, secara filosofis, perumusan frasa “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) serta unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 UU Tipikor memiliki hubungan kausalitas yang erat dengan unsur kerugian negara. Hal tersebut sejalan dengan politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat luar biasa dan ditujukan untuk mengantisipasi modus operandi korupsi yang semakin kompleks.
Terkait dalil Pemohon mengenai ketiadaan unsur niat jahat (mens rea), Mahkamah menilai bahwa, unsur tersebut telah tercermin dalam perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang secara sadar dilakukan pelaku. Dengan demikian, Mahkamah berpandangan tidak diperlukan lagi pencantuman unsur “dengan sengaja” secara eksplisit dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Unsur actus reus dan mens rea dinilai telah terabsorbsi secara utuh dalam rumusan pasal-pasal tersebut.










