Sedangkan, Pemohon III adalah Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang pernah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU PTPK atau dakwaan subsidair Pasal 3 UU PTPK, terkait dengan perusakan lingkungan sebagi akibat memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (TUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,7 miliar serta memperkaya korporasi yaitu PT. Billy Indonesia sekitar Rp 1,5 triliun yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,3 triliun atau setidak-tidaknya sebesar Rp 1,5 triliun.










