Pemohon I telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dan kemudian didakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kapasitas sebagai Direktur Utama Perum Perindo masa jabatan 16 Januari 2016 sampai dengan 17 Desember 2017.
Sementara Pemohon II pada 2012 dalam kapasitasnya sebagai Ketua/Koordinator (Team Leader) Tim Penanganan Isu-isu Sosial/Lingkungan atau Environmental Issues Settlement Team (EIST) SLS Minas PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Endah Rumbiyant dan Herland masing-masing selaku Manager Lingkungan/Environmental Manager Sumatera Light Operation (SLO) PT. CPI dan Direktur PT. Sumigita Jaya terkait dengan pengelolaan limbah di PT. CPI Wilayah Operasi Sumatera Light South (SLS) Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau, dengan dakwaan primer sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK dan dakwaan subsidair Pasal 3, terkait dengan pengelolaan limbah B3 dari pekerjaan minyak dan gas PT CPI, di mana atas dakwaan dimaksud Pemohon II dinyatakan bersalah menurut Pasal 3 UU PTPK dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat seperti tertuang dalam putusan Nomor 84/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2013 yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melalui putusannya Nomor 03/PID/TPK/2014/PT.DK1 tanggal 19 Maret 2014 (Bukti P – 6) dan dikukuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam putusannya Nomor 23 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015.










