JAKARTA || Bedanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sidang pengucapan Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di MK, pada Rabu (17/12/2025).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, Mahkamah menegaskan bahwa, norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak memerlukan pembuktian tambahan mengenai hubungan kausalitas secara terpisah antara perolehan keuntungan atau kekayaan dengan perbuatan konkret sebagaimana dimohonkan para Pemohon. Menurut Mahkamah, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dirumuskan dalam kedua pasal tersebut.










