– Perbedaan antara ITF dan RDF harus dipahami terlebih dahulu. RDF mengolah sampah menjadi bahan bakar padat, sementara ITF mengubah sampah menjadi energi listrik (PLTSa). Dari segi efisiensi energi, pengurangan volume sampah, serta kepatuhan terhadap standar nasional, ITF dinilai lebih unggul.
– Perlu juga ditelusuri apakah proyek RDF ini dipaksakan. Jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam RPJMD atau peraturan nasional, maka sangat mungkin proyek ini dijalankan tanpa landasan yang sah.
– Pengalokasian dana sebesar Rp1,3 triliun dari APBD 2024 untuk RDF Rorotan menimbulkan pertanyaan serius. Apakah penggunaan anggaran sebesar ini sudah melalui kajian yang matang? Apakah ada potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme?
Dampak sosial dan lingkungan dari RDF juga tidak bisa diabaikan. Bau busuk dan polusi udara yang ditimbulkan telah memicu protes dari warga sekitar. Aspek kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas.













