Tentu dengan potensi tertundanya peresmian RDF oleh Gubernur Pramono, hal ini perlu menjadi perhatian serius. Langkah tegas dari Gubernur Pramono atas permasalahan ini sangat diperlukan, termasuk pemberian sanksi, baik berupa teguran maupun pencopotan jabatan kepada pimpinan yang bertanggung jawab.
Demikian pengantar dari pembahasan yang akan saya uraikan secara lebih lengkap dan sistematis mulai minggu depan. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat, khususnya warga Jakarta, mengenai pengelolaan sampah, arah kebijakan publik, serta pentingnya ketaatan terhadap peraturan.
Jakarta, Minggu (13 April 2025)
Wassalam,
Sugiyanto (SGY)-Erik













