Sementara itu, RDF bukanlah bagian dari Proyek Strategis Nasional. RDF tidak tercantum dalam Perpres 35/2018 dan tidak memenuhi kriteria teknologi pengolahan sampah berbasis energi ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Oleh karena itu, menggantikan ITF dengan RDF adalah langkah keliru secara hukum maupun strategi.
Pembahasan mengenai revisi Perpres oleh Pejabat Gubernur DKI dan Menko Marves juga menimbulkan pertanyaan. Perubahan Perpres bukan semata hasil kesepakatan dua pejabat, melainkan memerlukan kajian komprehensif dan dasar hukum yang jelas.
*Pembangunan RDF Plant di Rorotan*
Selanjutnya, saya akan membahas secara mendalam kontroversi seputar pembangunan RDF Plant di Rorotan. Sejumlah isu utama yang akan dikupas antara lain: